Kabartoday.co.idJAKARTA-Akhirnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Lampiran Perpres Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat aturan soal pembukaan Investasi Baru Industri Miras yang mengandung Alkohol, karena keberadaannya selama ini telah menjadi kontroversi di tengah – tengah Rakyat Indonesia.
“Bersama ini Saya sampaikan, Saya putuskan Lampiran Perpres terkait Pembukaan Investasi Baru dalam Industri Miras yang mengandung Alkohol Saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi dalam siaran Pers Virtual, Selasa (2/3/2021).
Jokowi menjabarkan alasannya mencabut Lampiran Perpres terkait Investasi Baru Miras ini, setelah menerima masukan dari Ulama dan Ormas-Ormas Islam.
“Setelah menerima masukan-masukan dari Ulama-Ilama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta Tokoh-Tokoh Agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari Provinsi dan Daerah,” jelas Jokowi. (S ERFAN NURALI)
Komentar