Kabartoday, Jakarta – Udara yang dirasakan warga DKI Jakarta, warga Jawa Barat dan warga Banten dinilai sudah berdampak tidak sehat.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) bersama sekelompok warga lintas profesi direncanakan akan menggugat terkait pencemaran udara tersebut. Menurutnya Pencemaran udara sudah dirasakan hampir semua warga, dan itu bukan hanya sebagai isu para pegiat lingkungan.
Pengacara Publik LBH, Ayu Eza Tiara, saat jumpa pers di Kantor LBH, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/6/2019) mengatakan pada tanggal 14 April, pihaknya bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) telah membuka pos pengaduan calon penggugat pencemaran udara di Jakarta.
“Kita sadari itu dampak pencemaran udara tidak hanya menimpa 1-2 orang saja atau menimpa orang yang concern terhadap isu lingkungan saja. Kami tim advokasi berinisiatif bagaimana jika kita membuka ruang publik bagi masyarakat yang merasa dirugikan. “Kata Eza.
Dijelaskan Eza, saat ini terdata calon penggugat berjumlah 57 orang. Jumlah penggugat tersebut terdiri dari aktivis, mahasiswa, pekerja swasta, dan peneliti.
“Kami sebelumnya sudah melakukan advokasi kepada pemerintah, namun belum ada perkembangan yang signifikan. “Ucapnya.
Dalam konferensi pers tersebut, LBH bersama sekelompok warga akan mendaftarkan gugatan pada 18 Juni 2019 yang akan di daftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Selain itu, salah satu penggugat yakni Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nur Hidayati, menyatakan akan menggugat Presiden Joko Widodo, 2 Menteri, hingga 3 gubernur lainnya yang dianggap lalai dalam memfilterisasi udara sehat hingga muncul pencemaran udara.
“Kami akan gugat pastinya Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), lalu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, serta Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten. “Jelas Nur Hidayati.
Menurutnya, pencemaran udara di DKI Jakarta dan sekitarnya bukan hanya berasal dari sisi transportasi, tapi juga industri, dan pembangkit listrik di Banten dan Jawa Barat.
“Jelas dong ini kelalaian pemerintah dan negara dalam hal pencemaran udara. “Ulasnya.
Kata Nur Hidayati, pemerintah dan negara dalam gugatan nanti diminta mengambil kebijakan signifikan terkiat pencemaran udara tersebut.
Lebih rinci dijelaskannya, bahwa kelalaian negara telah berdampak kepada kerugian warga negara. Seperti halnya mengalami sakit, tidak bisa lagi menikmati lingkungan hidup yang nyaman, belum lagi biaya finansial harus ke dokter, beli obat, masker dan lain-lain.(Op/red)
Komentar