Kabartoday, Bandar Lampung – Reja Sabrian (25) salah satu warga kelurahan kupang teba kecamatan teluk betung utara bandar lampung, resmi melaporkan atas penggelapan kendaraan roda dua miliknya di polsek teluk betung utara (TBU), sabtu (03/4/2021) siang dengan tanda bukti laporan nomor : TBL/B/254-B/IV/2021/LPG/RESTA BALAM/SEKTOR TBU.
Pelapor langsung diambil keterangannya oleh pemeriksa hari itu juga, oleh Bpk. Yudho, dalam kronologi keterangannya bahwa, Pada hari Jum’at (02/4/2021) sekira jam 09.00 pagi, terlapor berinisial P (49) mendatangi rumahnya, dan meminjam motor miliknya merk yamaha jenis mio sporty berwarna putih dengan nomor polisi BE 3195 YT. Pelaku P meminjam motor milik reja dengan alasan, “Mau ke pasar sebentar”, ujarnya
Kunci yang kebetulan saat itu di pegang oleh yuwanda paman korban, lalu kemudian diberikan ke pada P.
“Tapi sampe malem gak dipulangin, jam 23.00 Wib kami datangi rumahnya, bertemu dengan si P, dan mengatakan motor sudah saya gade, untuk bayar utang emak lu”. jelas reja
Lanjutnya beliau juga menerangkan, “Kok begitu?, Itu kan bukan motor ibu saya, itu motor pemberian bapak saya, kalau gak di pulangin, saya akan lapor polisi, P menjawab SILAHKAN LAPOR, gua gak takut”. terangnya
Laporan langsung di sikapi oleh petugas, dengan menelpon pelaku, dan meminta untuk ke Polsek, pelaku datang dan mengakui, serta menunjukkan kendaraan yang di sembunyikannya dan di bawa petugas ke kantor polsek sebagai barang bukti.
Pelaku malam itu juga di ambil keterangan nya oleh petugas, namun belum melakukan penahanan, melalui wa petugas mengatakan akan “melengkapi mindik dan akan gelar perkara, ada tahapannya bang”, jelas petugas pemeriksa
Diketahui, Tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor roda dua merupakan kejahatan dan terhadap pelakunya dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, yang menegaskan bahwa, barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.
Pelaku dapat dijerat pasal 378 KUH pidana dan/atau pasal 372 KUH pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. []IJL
Komentar