Kabartoday, Bekasi – Konferensi pers Polsek Bantar Gebang jajaran Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan pasal 365 KUHP yang di pimpin oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Aloysius Suprijadi, S.I.K., M.H, Kasat Reskrim Hery Purnomo, S.I.K., S.H didampingi Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari, (25/1/2021).
Bersamaan itu para pelaku juga mau mengambil sepeda motor korban. Akan tetapi korban berhasil menghalangi dan sempat bergumul dengan salah satu pelaku dan dibantu saksi yang membawa bambu sambil teriak dan akhirnya para pelaku kabur semua kearah Tol Timur dengan sepeda motor lalu korban dibantu saksi diantar berobat ke rumah Sakit Karya Medika Bantargebang karena korban masih dalam keadaan sakit, baru keesokan harinya korban membuat laporan Ke Polsek Bantargebang dengan Nomor LP/1185/K/XII/2020/Sek.Bg dalam Perkara pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP. Korban Zidan pada hari senin tanggal 28 desember 2020, sekira pukul 02.30 Wib di Jln Raya Mustikasari Rt. 001/004 Kelurahan atau Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi, Jawa Barat mengalami kejadian.
Para pelaku yang berhasil kita ringkus diantaranya Dean Suherman Bin Suryaman (18), Amin Nurahman Alias Amin (22),
Muhammad Ghazi Cahyono Alis Gaji Bin Eddy Cahyono(19), Syah Kurniawan Alias Cibe(18),
Lerry Valentino Alias Lerry(21), satu tersangka Rian masih dalam pencarian petugas,” ucap Kombes Aloysius Suprijadi kepada awak media.
“Petugas kepolisian dari Polisi Sektor Bantar Gebang berhasil mengamankan dari enam pelaku diantaranya
1 (satu) unit sepeda motor Merk Fino warna biru, Nopol B-4840-FOI, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Nopol B-3244-KPF, 1 (Satu) buah Senjata tajam jenis clurit bergagang kayu warna coklat, 1(satu) buah senjata tajam sejenis clurit bergagang kayu warna hitam, 1 (satu) buah topi berwarna putih
Kronologis kejadiannya, sekitar hari Senin tanggal 28 Desember 2020 sekitar pukul 02.30 Wib Korban atas nama Zidan Nurhuda pulang habis COD an beli HP di tol Bekasi Timur. Karena HP yang di-posting tidak sesuai yang diharapkan. Maka korban tidak jadi beli dan pulang dengan sepeda motor miliknya, akan tetapi sesampainya di TKP (Tempat Kejadian Perkara) korban dipepet oleh lima orang berboncengan dengan dua sepeda motor ketika korban terjatuh dari sepeda motor nya dan korban lari, korban dikejar oleh tiga orang pelaku lainnya saat itu juga pelaku langsung mengambil HP korban yang berada dikantong, dan korban sempat kena ayunan senjata tajam jenis clurit dari salah satu tersangka sehingga korban mengalami luka di leher bagian belakang dan kepala bagian atas,” ungkap Aloysius.
Masih sambung Kapolres, para pelaku Dean Suherman Bin Suryaman beserta kawan-kawannya sudah meringkuk di teralis besi karena diduga telah melakukan tindak pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling paling lama 9 tahun,” tutupnya. []TOM
Komentar