DR. Ilyas., SH.,MH,
Karawang, Rabu 22 Juli 2020
Yang Mulia, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bpk. DR. H. Muhammad Syarifuddin, S.H, M.H,
Salam sehat dan salam sejahtera
Saya mengikuti Ekspose Refleksi Kinerja Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2019 yang lalu, saya secara pribadi kagum dengan segala capaian dan kemajuannya, salah satunya tenggang waktu kasasi bisa dipersingkat dan yang di putus, hampir mendekati seluruh perkara selesai di putus oleh Mahkamah Agung. Perkara kasasi hanya tersisa seratus perkara lebih, dari 20 ribu perkara, sekali lagi, sebagai masyarakat saya sangat bangga akan pencapaian tersebut.
Namun sebagai rakyat juga ada sedikit koreksi untuk Mahkamah Agung, yang sangat kami banggakan.
Pertama, mohon kiranya agar Mahkamah Agung tetap konsisten dengan SEMA No.4 Tahun 2010 tentang penempatan pecandu narkotika ke lembaga rehabilitasi, sebab SEMA itu menjadi solusi bagi pecandu untuk dapat sembuh dari ketergantungan akan narkotika serta mengurangi over kapasitas Rutan dan Lapas. Sekali lagi “Mohon agar Mahkamah Agung tetap Konsisten dengan SEMA No. 4 Tahun 2010”.
Kedua, mohon distribusi putusan lengkap, kiranya diberikan waktu yang lebih cepat dan relatif singkat untuk memberi kesempatan bagi pencari keadilan lewat Peninjauan Kembali (PK). Sebab selama ini banyak keinginan pencari keadilan melalui PK atas putusan Mahkamah Agung terhambat, karena belum adanya salinan putusan lengkap dari Mahkamah Agung Republik Indonesia. Demikian, atas perhatian Yang Mulia, saya haturkan terima kasih.
Teriring salam dan hormat saya, DR. Ilyas., SH.,MH, Dosen Fakultas Hukum Unsika Karawang.
Semoga Mahkamah Agung Republik Indonesia Tetap menjadi penjaga dan penegak keadilan. Amien. (ijal)
Komentar