Kabartoday, BANYUWANGI – Duo pengedar pil trex terpaksa digelandang Tim Resintel Polsek Tegalsari. Duet pengedar tersebut adalah Moh Iqbal (24) dan Moh Risal (20), keduanya warga Dusun Krajan RT 02 RW 03 Desa Gendoh, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi. Kini, mereka menjadi penghuni rutan Mapolsek Tegalsari.
Ungkap kasus kedua pelaku peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu serta ijin edar pil trex atau trihexyphenidyl ini dilakukan aparat pada Senin (19/8/19) sekira pukul 00.30 WIB.
“Keberhasilan ungkap kasus pil trex ini tak lepas dari peran serta informasi masyarakat,” terang Kapolsek Tegalsari, AKP Bambang Suprapto, melalui Kanitreskrim Aiptu Dwi Edy Sujarwo, Jumat (23/8/19).
Barang Bukti (BB) yang berhasil disita diantaranya adalah, dari saksi Brades berupa 1000 butir pil Trihexyphenidyl yang dibungkus plastik dan bukti transfer uang sebesar Rp 1 juta. Sedangkan dari pelaku Moh Risal dan Moh Iqval, BB yang disita yaitu uang sebesar Rp 10 ribu.
Kedua pelaku, kata Aiptu Dwi, diamankan dari TKP di jalan Dusun Balokan, Desa Dasri, Kecamatan Tegalsari Kabupaten Banyuwangi.
“Begitu mendapatkan informasi dari warga kita langsung melakukan lidik. Begitu A 1, langsung kita lakukan penangkapan setelah sebelumnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan beberapa barang bukti,” beber bintara senior yang pernah menjabat sebagai Kanitkantas Polsek Genteng ini.
Sementara kedua pelaku dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Segera setelah BAP nya rampung, kedua pelaku maupun BB nya akan kita limpahkan ke Kejari Banyuwangi,” pungkas Dwi. (HS)
Caption : Dua pengedar pil trex yang kini meringkuk di rutan Polsek Tegalsari dan BB nya
Komentar